LOWONGAN PEKERJAAN SPG & SPB PT MANDAR

DIBUTUHKAN 50 KANDIDAT SALES MARKETING INDIHOME

UNTUK PENEMPATAN DI CIKUPA, TIGARAKSA, & BALARAJA

WALK IN INTERVIEW

HARI               : SENIN S/D JUMAT

PUKUL            : 10.00 S/D 15.00 WIB

PT MANDAR INDONESIA

RUKO PERKANTORAN JL. KH WAHID HASYIM NO.12 G LANTAI 5

MENTENG, KEBON SIRIH JAKARTA PUSAT

TELP : 021 – 31924719

EMAIL : hrd@mandar-indonesia.com

CONTACT PERSON

ANTO : anto@mandar-indonesia

 

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

Pengantar

Pemotongan PPh Pasal 21 terkait dengan ketentuan dalam Pasal 21 UU PPh yang mengatur tentang pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis) wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

PEMOTONG PAJAK

            Dalam Pasal 21 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 jo PER.31/PJ./2009, ditegaskan bahwa pemotong PPh 21 terdiri dari :

  1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat atau cabang.
  2. Bendahara atau pemegang kas pemerintah.
  3. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja
  4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  5. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional.

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

  1. Jumlah PTKP

Penyesuaian besarnya PTKP mulai 1 januari 2013 sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 adalah sebesar

  1. 24.300.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  2. 2.025.000,00 untuk wajib pajak yang kawin.
  3. 2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan.

TARIF DAN PERHITUNGAN PPh

Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) UU PPh adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dengan pasal 17 ayat (1) UU PPh, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah. Petunjuk Pelaksanaan PPh pasal 21 tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER- 31/PJ./2009 jo PER- 57/PJ./2009.

Tarif umum PPh pasal 21 sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU PPh, adalah sebagai berikut :

5%                   Rp. 0 – Rp. 50.000.000

15%                 Rp. 50.000.000 – Rp. 250.000.000

25%                 Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.000

30%                 Diatas Rp. 500.000.000

LYRICS JOHN LEGEND – ALL OF ME

What would I do without your smart mouth?
Drawing me in, and you kicking me out
You’ve got my head spinning, no kidding, I can’t pin you down
What’s going on in that beautiful mind
I’m on your magical mystery ride
And I’m so dizzy, don’t know what hit me, but I’ll be alright

My head’s under water
But I’m breathing fine
You’re crazy and I’m out of my mind

‘Cause all of me
Loves all of you
Love your curves and all your edges
All your perfect imperfections
Give your all to me
I’ll give my all to you
You’re my end and my beginning
Even when I lose I’m winning
‘Cause I give you all of me
And you give me all of you, ohoh

How many times do I have to tell you
Even when you’re crying you’re beautiful too
The world is beating you down, I’m around through every mood
You’re my downfall, you’re my muse
My worst distraction, my rhythm and blues
I can’t stop singing, it’s ringing, in my head for you

My head’s under water
But I’m breathing fine
You’re crazy and I’m out of my mind

‘Cause all of me
Loves all of you
Love your curves and all your edges
All your perfect imperfections
Give your all to me
I’ll give my all to you
You’re my end and my beginning
Even when I lose I’m winning
‘Cause I give you all of me
And you give me all of you, ohoh
Give me all of you
Cards on the table, we’re both showing hearts
Risking it all, though it’s hard

‘Cause all of me
Loves all of you
Love your curves and all your edges
All your perfect imperfections
Give your all to me
I’ll give my all to you
You’re my end and my beginning
Even when I lose I’m winning
‘Cause I give you all of me
And you give me all of you

I give you all of me
And you give me all of you, ohoh

STRUKTUR DASAR AKUNTANSI

STRUKTUR DASAR AKUNTANSI

  1. Sumber pencatatan adalah transaksi yang merupakan data yang relevan yang terjadi dalam perusahaan.
  2. Transaksi intern artinya transaksi keuangan yang terjadi dalam perusahaan itu sendiri.
  3. Transaksi ekstern artinya keuangan yang terjadi dengan pihak luar perusahaan.
  4. Pembukuan berpasangan artinya pencatatan pada sisi kredit dan debit yang menggunakan jurnal serta buku pembantu.
  5. Akun riil adalah akun yang saldonya pada akhir periode auntansi dipindahkan ke neraca, serta akun nominal adalah akun yang saldonya oada periode akuntansi dipindahkan ke laba rugi.
  6. Akun adalah sesuatu rerangka angka, huruf atau kombinasi keduanya untuk memberikan kode pada akun yang sudah dirancang.
  7. Kegunaan kode akun adalah untuk mempermudah mengidentifikasi akun dalam buku besar secara ringkas, mempermudah dalam pembukuan.
  8. Persamaan akuntansi adalah suatu keadaan perhitungan ruas kiri atau aktiva yang sama dengan ruas kanan atau pasiva.
  9. Rumus persamaan akuntansi adalah aktiva = kewajiban + ekuitas.
  10. Laporan keuangan adalah laporan hasil akhir dari suatu proses pencatatan, pengelompokan, pengikhtisaran, dan penafsiran transaksi keuangan selama satu periode akuntansi.
  11. Laporan keuangan terdiri dari laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan posisi keuangan, dan laporan arus kas.
  12. Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi untu kebutuhan pemakai posisi keuangan, kinerja serta sebagai pertanggungjawaban manajemen.

Pengenalan Akuntansi

AKUNTANSI

  1. Definisi Akuntansi telah dikemukakan oleh lembaga American Institute of Certified Public Accountans ( AICPA) dan American Accounting Asociation (AAA).
  2. Akuntansi adalah seni pencatatan, artinya dalam melakukan pencatatan diusahakan serapih mungkin dengan menggunakan bahasa dan tekhnik tertentu agar mudah dipahami.
  3. Tujuan utama akuntansi adalah menyajikan informasi ekonomi untuk pengambilan keputusan.
  4. System artinya sumber daya yang berhubungan untuk tercapainya tujuan.
  5. Aktivitas akuntansi proses identifikasi, pengukuran, dan pelaporan informasi ekonomi.
  6. Kegunaan akuntansi yaitu untuk mendapatkan informasi, memberikan pertanggungjawaban manajemen kepada pemilik perusahaan, dan untuk mengetahui perkembangan perusahaan.
  7. Etika profesi akuntan memiliki 5 prinsip adalah sebagai berikut :
  • Kebebasan, keutuhan dan keobyektifan.
  • Norma kecakapan dan norma teknis.
  • Tanggung jawab kepada klien.
  • Tanggung jawab kepada kolega.
  • Tanggung jawab terhadap martabat profesi.
  1. Karir atau profesi yang dapat ditawaran oleh akuntansi adalah sebagai berikut :
  • Akuntan Publik.
  • Akuntan Pemerintah.
  • Akuntan Pendidik.
  • Akuntan Manajemen / Akuntan Perusahaan.

Alphabet dan Vocabulary

ALPHABET

How do you spell it ? (Bagaimana kamu mengejanya ?)

A (ei)               I (ai)                 Q (kyu)                       Y (wai)

B (bi)               J (jei)                R (a:)                Z (zi)

C (ci)               K (kei)             S (es)

D (di)               L (el)               T (ti)

E (i)                  M (em)             U (yu)

F (ef)                N (en)              V (vi)

G (ji)                O (ou)              W (dabelyu)

H (eij)              P (pi)                X (eks)

Vocabulary

Koma = point               angka ganjil = odd number                    Angka genap = even number

Desimal = Decimal        kali = multiply                                       Tambah = Plus

Sama dengan = Equals  Bagi = Devided

Introduction / Perkenalan diri dalam bahasa inggris

INTRODUCTION (PERKENALAN DIRI)

Example ( Contoh Saya Sangat Senang Berkenalan Dengan Anda )

  • It’s a great pleasure
  • I’m very pleased to meet you
  • Nice to meet you
  • I’m very glad to meet you
  1. Self Introduction ( Memperkenalkan Diri)
  • I want to introduce myself to you / let me introduce myself to you
  • My name is … but you can call me …
  • I am … years old
  • I am from …
  • I am an English Student
  • My hobby is …
  1. To ask somebody else ( menanyakan tentang orang lain)
  • What is your name ? my name is …
  • How old are you? I am … years old
  • Where are you from ? I am from …
  • What are you ? I am an … Student
  • What is your hobby ? my hobby is …
  • When where you born ? I was born …
  1. To introduce somebody else ( memperenalkan orang lain )
  • I would like to introduce my friend to you
  • He is … years old
  • He is from …
  • His name is …

TUGAS 3 SOFTSKILL AKUNTANSI INTERNASIONAL

Nama : Mochamad Yoga Edwin
Npm : 20208814
Kelas : 4EB14
1. Pengertian Perdagangan Internasional
Untuk memenuhi kebutuhan manusia, pedagang mempunyai peranan yang sangat penting. Barang hasil produksi dapat tersalurkan ke konsumen melalui para pedagang tersebut. Mereka membeli barang untuk dijual kembali tanpa mengubah jenis/bentuknya dengan tujuan memperoleh laba disebut perdagangan. Sekarang, kegiatan perdagangan sangat luas. Perdagangan sudah merambah wilayah antarnegara (internasional). Proses tukar-menukar barang atau jasa yang terjadi antara satu negara dengan negara yang lain inilah yang disebut perdagangan internasional. Dalam perdagangan antarnegara tersebut melibatkan eksportir dan importir.
2. Penyebab Timbulnya Perdagangan Internasional

Ada beberapa tokoh yang mengemukakan teori tentang terjadinya perdagangan internasional. Tokoh tersebut di antaranya adalah Adam Smith dan David Ricardo. Adam Smith mengemukakan teori yang disebut Theory of Absolute Advantage (teori keunggulan mutlak). Menurut teori ini suatu negara disebut memiliki keunggulan mutlak dibandingkan negara lain apabila negara tersebut dapat memproduksi barang atau jasa yang tidak dapat diproduksi negara lain. Misalnya Indonesia memproduksi gas alam cair. Jepang tidak mempunyai sumber gas alam, tetapi mampu memproduksi mobil. Dengan demikian, terjadilah perdagangan barang antara Indonesia dan Jepang. Sedangkan David Ricardo mengajukan teori tentang perdagangan internasional yang disebut Theory of Comparative Advantage (Teori Keunggulan Komparatif). Menurut David Ricardo keunggulan komparatif suatu negara apabila negara tersebut dapat memproduksi suatu barang atau jasa dengan efisien dan lebih murah dibandingkan negara lain. Sebagai contoh, Indonesia dan Korea Selatan negara produsen komputer. Korea Selatan mampu memproduksi komputer dengan harga lebih murah daripada Indonesia. Korea Selatan memiliki keunggulan komparatif dibandingkan Indonesia dalam memproduksi komputer. Indonesia akan lebih untung apabila mengimpor komputer dari Korea Selatan. Perdagangan internasional terjadi karena adanya hal-hal berikut.
a. Perbedaan Hasil Produksi

Tiap-tiap negara mempunyai kekayaan alam, modal, teknologi, dan kebudayaan yang berbeda. Oleh karena itu, tiap-tiap negara mempunyai hasil produksi yang berbeda-beda. Ada negara yang dapat memproduksi suatu barang atau jasa yang melimpah, sementara ada negara yang kekurangan hasil produksi barang atau jasa tersebut tetapi memiliki barang atau jasa lainnya. Contoh Indonesia banyak menghasilkan produksi pertanian, Korea dan Jepang banyak menghasilkan barang-barang elektronik.
b. Perbedaan Harga Barang
Harga suatu barang di tiap-tiap negara berbeda. Perbedaan harga inilah yang mendorong adanya perdagangan internasional. Misalnya, harga komputer di Korea Selatan dan di Jepang lebih murah daripada harga di Indonesia mendorong orang Indonesia membeli komputer tersebut di Korea atau Jepang untuk dijual di Indonesia. Mereka melakukan perdagangan karena memperoleh keuntungan sebagai akibat dari adanya perbedaan harga jual dan harga beli.
c. Adanya Keinginan untuk Meningkatkan Produktivitas
Tiap-tiap negara mempunyai kebutuhan akan barang yang beraneka ragam. Namun secara ekonomi, tiap negara lebih baik memproduksi beberapa macam barang saja kemudian melakukan perdagangan internasional. Dengan spesialisasi ini produktivitas tiap negara menjadi lebih tinggi.
3. Faktor-Faktor Penghambat Perdagangan Internasional

Seringkali terdapat banyak hambatan dalam melakukan perdagangan internasional. Hambatan itu ada yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Adapun hambatan tersebut antara lain, sebagai berikut.
a. Tidak Amannya Suatu Negara
Jika suatu negara tidak aman, para pedagangnya beralih ke negara lain yang lebih aman. Semakin aman keadaan, semakin mendorong para pedagang untuk melakukan perdagangan internasional.
b. Kebijakan Ekonomi Internasional yang Dilakukan oleh Pemerintah
Ada kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh suatu negara yang merupakan hambatan bagi kelancaran perdagangan internasional. Misalnya, pembatasan jumlah impor, pungutan biaya impor/ekspor yang tinggi, perijinan yang berbelit-belit.
c. Tidak Stabilnya Kurs Mata Uang Asing
Kurs mata uang asing yang tidak stabil membuat para eksportir maupun importir mengalami kesulitan dalam menentukan harga valuta asing. Kesulitan tersebut berdampak pula terhadap harga penawaran maupun permintaan dalam perdagangan. Hal ini membuat para pedagang internasional enggan melakukan kegiatan ekspor dan impor.
4. Perbedaan Perdagangan dalam Negeri dan Luar Negeri

Terdapat beberapa perbedaan antara perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional. Perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut.
a. Jangkauan Wilayah
Perdagangan dalam negeri mencakup satu wilayah negara, sedangkan perdagangan antarnegara menjangkau beberapa negara.
b. Cara Pembayaran
Cara pembayaran pada perdagangan dalam negeri menggunakan satu macam mata uang, sedangkan perdagangan luar negeri menggunakan macam-macam mata uang (valuta asing).
c. Sistem Distribusi
Perdagangan dalam negeri lebih banyak dilakukan dengan menggunakan sistem distribusi langsung. Sedangkan perdagangan luar negeri menggunakan sistem distribusi tidak langsung.
d. Peraturan yang Berlaku
Peraturan yang harus diikuti dalam perdagangan antarnegara lebih rumit dibandingkan dengan perdagangan dalam negeri. Dalam perdagangan internasional melibatkan sekurang-kurangnya dua negara. Oleh karena itu, peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh pedagang internasional sekurang-kurangnya berlaku pada dua negara tersebut.
e. Tingkat Persaingan
Karena penjual dan pembeli suatu barang berasal dari berbagai negara maka tingkat persaingan perdagangan antarnegara lebih ketat dibandingkan dengan perdagangan dalam negeri.
f. Satuan Ukuran dalam Berat, Panjang, dan Isi
Dalam perdagangan dalam negeri biasanya digunakan ukuran berat, panjang, dan volume yang berlaku di dalam negeri. Namun untuk perdagangan internasional, ukuran-ukuran tersebut harus menggunakan ukuran yang berlaku secara internasional.
g. Biaya Angkutan
Dalam perdagangan internasional diperlukan biaya angkutan yang lebih tinggi daripada perdagangan dalam negeri. Ini terjadi karena perbedaan jarak dan sistem administrasi perdagangan.
h. Tatap Muka Langsung Penjual dan Pembeli
Dalam perdagangan dalam negeri, antara penjual dan pembeli dapat bertatap secara langsung. Akan tetapi, dalam perdagangan internasional bagi penjual dan pembeli untuk bertatap muka secara langsung tidak mudah. Perhatikan tabel perbedaan antara perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
Hubungan Perdagangan Indonesia – Filipina

1. Perdagangan Bilateral

a. Total perdagangan RI-RP mencapai nilai US$ 758 juta untuk bulan Januari – Mei 2009 dan mengalami peningkatan dibanding bulan yang sama tahun 2008 sebesar 1,87%.
b. Ekspor RP ke RI bulan Januari – Mei 2009 sebesar US$ 128 juta namun mengalami penurunan sebesar 53,19% dibanding periode yang sama tahun 2008.
c. Ekspor RI ke RP bulan Januari – Mei 2009 sebesar US$ 630 juta dan mengalami peningkatan sebesar 26,30% dibanding periode yang sama tahun 2008.
d. Surplus perdagangan RI bulan Januari – Mei 2009 terhadap RP sebesar US$ 502 juta.
e. Ekspor Utama Indonesia ke Filipina diantaranya, Coal, Crude Petroleum Oil, Other Coal, Copper Ores, Automotive & Parts & Accessories.
f. Impor Utama Indonesia dari Filipina adalah Milk Cream, Electrical & Electronic Machinery, part & Accessories motor vehicle, dan Electronic Integrated.

2. Realisasi dan Neraca Perdagangan luar negeri Filipina dengan Dunia dan Indonesia.

a. Total perdagangan RP dengan dunia bulan Januari – Mei 2009 sejumlah US$ 30,072 milyar namun mengalami penurunan dari periode yang sama tahun 2008 sebesar US$ 45,312 milyar, atau turun 33,63%.
b. Impor Migas Filipina dari dunia bulan Januari – Mei 2009 sejumlah US$ 2,270 milyar dan meningkat dari periode yang sama tahun 2008 sebesar US$ 5,165 milyar, atau menurun 56,04%. Sedangkan Impor Migas Filipina dari Indonesia bulan Januari – Mei 2009 berjumlah US$ 36 juta atau naik sebesar 26.404,44%.
c. Impor Non-Migas Filipina dari dunia bulan Januari – Mei 2009 sejumlah US$ 13,987 milyar namun mengalami penurunan dari periode yang sama tahun 2008 sebesar US$ 19,062 milyar, atau turun 26,63%. Sedangkan Impor Non-Migas Filipina dari Indonesia bulan Januari – Mei 2009 berjumlah US$ 594 juta atau naik 26,30%.
d. Indonesia adalah peringkat ke 14 tujuan ekspor Filipina.
e. Indonesia adalah peringkat ke 9 asal impor Filipina.

III. Hambatan & Peluang.

1. Hambatan:

a. Adanya kecenderungan dan indikasi pemerintah Filipina untuk lebih melindungi produsen dalam negeri. Hal ini terjadi pada produk Obat Nyamuk Bakar dan Produk Glass dengan tuduhan dumping dan dikenakannya tambahan tariff impor untuk produk-produk tersebut.
b. Belum adanya pelayaran regular dan langsung dari Indonesia ke Filipina atau sebaliknya. Hal ini menyebabkan adanya kenaikan dalam freight cost karena pengapalan harus melewati Negara ketiga yaitu Singapura.
c. Kurangnya upaya promosi dari pengusaha Indonesia. Pengusaha Indonesia masih banyak yang berorientasi pasar ke Negara-negara maju, seperti: US, Eropa, Jepang.
d. Sejumlah produk Indonesia dan Filipina relative sama, baik produk manufaktur, pertanian maupun kerajinan.

2. Peluang:

a. Sumber daya alam yang dimiliki Filipina terbatas, sehingga untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri Filipina masih harus mengimpor dari negara lain. Produk tersebut antara lain adalah batubara, tembaga konsentrat, pasir kwarsa, migas, kayu, cocoa, kopi, teh dan lain-lainnya.
b. Upah buruh di Filipina cukup tinggi dibanding dengan di Indonesia. Selain itu ditambah dengan biaya bahan bakar yang cukup mahal menyebabkan biaya produksi menjadi lebih tinggi.
c. Kejenuhan barang impor murah dari Negara Cina sudah membuat kebanyakan pengusaha tidak bergantung sepenuhnya pada Cina sebagai sumber impor, oleh sebab itu Indonesia mempunyai kesempatan untuk bisa memasuiki pasaran di Filipina.
d. Fakta bahwa Filipina tidak mempunyai pabrik Tekstil tenun yang besar dan 100% tergantung atas impor, hal tersebut merupakan kesempatan bagi eksportir Indonesia.

IV. Strategi dan Antisipasi Ekspor ke Filipina..
1. Pada dasarnya produk Indonesia belum dikenal di Filipina maka perusahaan-perusahaan Indonesia terus melakukan promosi di Filipina.
2. Secara umum produk yang dipamerkan oleh UKM Indonesia cukup mendapat perhatian dari konsumen dan laris terjual pada hampir setiap pameran dagang di Manila. Untuk itu pembinaan dan informasi kepada UKM Indonesia terus ditingkatkan khususnya produk makanan di Filipina.
3. Strategi memasuki pasar bagi suatu produk asing, langkah yang terpenting adalah ukuran kemasan yang lebih kecil dan hal ini lebih diminati disamping juga rasa, tentu juga untuk produk-produk makanan harus memiliki sertifikat qualitas dari Departemen Kesehatan.
4. Masyarakat Filipina pada dasarnya suka makan diluar dan sebelum makan biasanya didahului oleh makanan-makanan kecil seperti kerupuk. Maka usaha promosi produk-produk makanan olahan terus ditingkatkan.
5. Melemahnya sektor riil Filipina akibat krisis keuangan global belum berpengaruh significant terhadap impor Filipina dari Indonesia. Hal ini dapat dilihat ekspor Indonesia pada bulan Januari – Desember 2008 mengalami peningkatan sebesar 11,76% dibanding periode yang sama tahun 2007.
6. Sebagai informasi pengusaha UKM Indonesia khususnya di bidang makanan sejak tahun 2009 sudah 6 kali ikut berpartisipasi pada pameran lokal di Manila.

Tugas 2 Kasus Letter Of Credit

Pengertian Letter of Credit
L/C yang merupakan singkatan dari Letter of Credit, kadang disebut juga sebagai Credit khususnya dalam Uniform Customs and Practice (UCP). Disamping itu Documentary Credit juga dikenal sebagai istilah yang umumnya dipakai dalam konfirmasi L/C (lembaran L/C).Documentary Credit mengandung arti bahwa bank hanya bertanggung jawab sebatas dokumen dan tidak bertanggung jawab atas komoditi yang dikapalkan apakah sesuai degan yang tersurat dalam dokumen. Singkat kata petugas bank tidak berurusa dengan barang yang dikapalkan.
L/C merupakan janji bayar dari Bank Pembuka kepada pihak Eksportir sepanjang mampu menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. Bagi para nasabah importir, BCA menyediakan jasa layanan untuk penerbitan berbagai jenis L/C, mulai dari Sight L/C (atas unjuk), Usance L/C (berjangka), Red Clause L/C (pembayaran di muka), hingga Standby L/C. Penerbitan L/C dapat dilayani dalam 22 mata uang asing ke berbagai penjuru dunia di mana Anda bermitra bisnis.
Suatu instrumen (dapat berupa telex, swift, surat) yang dikeluarkan oleh bank (bank penerbit L/C) atas permintaan nasabahnya (importir/ buyer/applicant) yang memberikan kuasa kepada penjual (eksportir/ seller/beneficiary) untuk menarik dengan sehelai wesel/draft sejumlah uang jika telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam instrumen tersebut.

Alur Transaksi Letter of Credit
Sebelum lebih jauh membahas mengenai kasus BNI, terlebih dahulu akan diuraikan sistematika alur transaksi dalam L/C sebagai berikut :
Dari gambar tersebut, berikut diuraikan alur L/C, barang dan uang sbb :
1. Eksportir dan Importir menandatangai kontrak jual beli barang.
2. Importir/pemohon/applicant mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada Bank Pembuka
3. Bank Pembuka menerbitkan L/C dan mengirimkannya melalui korespondennya dinegara eksportir (yang yang menerima disebut Bank Penerus/Advising Bank)
4. Bank Penerus meneruskan L/C melalui banknya beneficiary/penerima L/C.
Banknya beneficiary meneruskan L/C kepada beneficiary
5. Beneficiary menyiapkan barang untuk kemudian mengapalkannya dengan tujuan ke negara importir sesuai kontrak yang disepakati
6. Eksportir kemudian menyerahkan dokumen ekspor, lazimnya terdiri dari Wesel/Bill of Exchange, Bill of Lading, Commercial Invoice, Packing List dan dokumen lain yang dipersyaratkan L/C dan Bank Penegosiasi memeriksa kelengkapan dan kesesuian dokumen dengan L/C dan membayarkan senilai wesel yang diserahkan
7. Bank Penegosiasi mengirimkan dokumen-dokumen yang sudah dinegosiasi kepada Bank Penerbit untuk mendapatkan pembayaran
8. Bank Penerbit membayarkan kepada Bank Penegosiasi
9. Bank Penerbit menyerahkan dokumen tersebut kepada pemohon untuk kemudian pemohon mengambil barang dari pelabuhan.

Latar Belakang
Kasus pembobolan Bank BNI menjadi isu yang mengejutkan masyarakat Indonesia di akhir tahun 2003, dimana Bank BNI mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 triliun yang diduga terjadi karena adanya transaksi ekspor fiktif melalui surat Letter of Credit (di ingkat L/C). Kasus ini menjadi fenomenal karena selain merugikan keuangan Bank BNI tetapi juga berimbas pada keuangan negara secara makro.

Profil Singkat Bank BNI
Bank BNI didirikan pada tahun 1946. Perusahaan publik ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bank BNI merupakan bank terbesar nomor 3 di Indonesia setelah Bank Mandiri dan BCA .
Visi : Menjadi Bank kebanggaan nasional yang unggul dalam layanan dan kinerja
Misi : Memaksimalkan stakeholder value dengan menyediakan solusi keuangan yang fokus pada segmen pasar korporasi, komersial dan consumer.

Awal terbongkarnya kasus menghebohkan ini tatkala BNI melakukan audit internal pada bulan Agustus 2003. Dari audit itu diketahui bahwa ada posisi euro yang gila-gilaa besarnya, senilai 52 juta euro. Pergerakan posisi euro dalam jumlah besar mencurigakan karena peredaran euro di Indonesia terbatas dan kinerja euro yang sedang baik pada saat itu. Dari audit akhirnya diketahui ada pembukaan L/C yang amat besar dan negara bakal rugi lebih satu triliun rupiah.
Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI tersebut adalah sebagai berikut :
– Waktu kejadian : Juli 2002 s/d Agustus 2003
– Opening Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd.
– Total Nilai L/C : USD.166,79 juta & EUR 56,77 juta atau sekitar Rp. 1,7 trilyun
– Beneficiary/Penerima L/C : 11 perusahaan dibawah Gramarindo Group dan 2 perusahaan dibawah Petindo Group
– Barang Ekspor : Pasir Kuarsa dan Minyak Residu
– Tujuan Ekspor : Congo dan Kenya
– Skim : Usance L/C
Kronologi :
1.Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.
2. Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar.
3. Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
4. Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
5.Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential losses).
Pertanyaannya adalah apakah mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif ? Minimnya informasi mengenai sistem pembayaran perdagangan internasional melalui letter of credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank BNI.
Dalam perdagangan internasional, sistem pembayaran dengan menggunakan Letter of Credit (atau disingkat L/C) adalah sistim yang paling baik dan fair baik bagi eksportir maupun importir. L/C merupakan sistem yang paling lazim digunakan para eksportir dan importir karena dalam pelaksanaan L/C, semua pihak, termasuk bank, hanya berurusan dengan dokumen, bukan dengan barang, jasa, atau pelaksanaan lainnya yang berkaitan dengan dokumen bersangkutan. Dengan menggunakan L/C para pihak mendapatkan perlakuan fair, karena kepemilikan atas barang yang diperdagangkan baru dapat berpindah tangan jika semua pihak telah memenuhi kewajibannya.

Pelanggaran/Penyimpangan yang Terjadi
Berikut ini adalah analisa mengenai kemungkinan adanya pelanggaran dalam penanganan transaksi L/C tersebut di Bank BNI :
1.Pelanggaran terhadap Peraturan Bank Indonesia dan Perundang-undangan Lainnya
Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank (prudential banking practice) Bank Indonesia telah membuat ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yaitu 20 % dari modal disetor bank. Modal disetor BNI per 31 Desember 2003 adalah sebesar Rp 7.042 milyar, sehingga dengan demikian BMPK untuk kelompok Gramarindo dan Petindo adalah Rp 1,4 trilyun (20% modal disetor). Nilai L/C yang diberikan kepada Gramarindo transaksi sebesar Rp. 1,7 triliun jelas merupakan pelanggaran karena pada dasarnya dapat digolongkan dalam fasilitas pemberian kredit, terutama ketika fasilitas negosiasi tersebut efektif menjadi kredit karena tidak bisa dibayar oleh Issuing Bank.
Diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan terhadap L/C dan dokumen ekspor (B/L), karena dari informasi yang ada, ternyata tidak pernah terjadi realisasi ekspor dan pengapalan barang ke Kenya dan Kongo.
Disamping itu, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diputuskan terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan UU Nomor 15 Tahun 2002 Pasal 6 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. Pelanggaran terhadap aturan internal Bank
Semua bank, tak terkecuali Bank BNI pasti sudah mempunyai aturan baku dalam menangani transaksi L/C, sehingga apabila semua aturan yang ada dilaksanakan niscaya kasus seperti Bank BNI tidak akan terjadi.
Untuk lebih memberikan gambaran yang rinci, akan dianalisa kemungkinan pelanggaran pada setiap tahapan pemrosesan L/C sbb :

a. Pada saat meneruskan L/C
Dalam pengamatan penulis, dari nama-nama Issuing Bank sebagaimana disebutkan, tidak terdapat dalam daftar nama-nama bank yang ada di Bankers Almanac atau setidak-tidaknya tidak cukup terkenal, untuk tidak mengatakan bahwa nama-nama bank itu hanya fiktif.
Dalam praktek perbankan pada umumnya, kalau Issuing Bank tersebut bukan korespnden, tentunya pada saat L/C diterima mestinya tidak bisa diproses, karena tidak bisa dilakukan otentikasi atas kebenaran dan keabsahan L/C dimaksud, terlebih lagi kalau ternyata L/C itu diterbitkan oleh bank fiktif, jelas bank tidak boleh melakukan proses selanjutnya.
Dalam UCP 500 pasal 7 disebutkan bahwa dalam hal advising bank memutuskan untuk meneruskan L/C maka harus mengambil langkah-langkah yang benar dalam memeriksa keabsahan L/C yang diteruskannya. Dan apabila bank tersebut memutuskan tidak meneruskan, maka ia harus memberitahukan kepada Issuing Bank.
Pasal 7 lebih lanjut mengatur bahwa apabila tidak bisa memastikan keabsahan L/C, Advising Bank pada kesempatan pertama harus memberitahukan kepada Issuing Bank dan apabila Advising Bank memilih untuk meneruskan L/C tersebut, maka ia harus memberitahukan kepada Beneficiary bahwa ia tidak dapat memastikan keabsahan L/C tersebut.
Ada beberapa kemungkinan atas lolosnya L/C dari bank-bank tersebut :
i. L/C tersebut memang benar-benar asli dan otentik, dalam arti nama bank memang ada dan Bank BNI dapat melakukan otentikasi atas keabsahan L/C dimaksud.
ii. L/C tersebuut asli tapi palsu, dalam artian bukan diterbitkan oleh bank-bank tersebut,tapi dibuat seolah-olah diterbitkan oleh bank-bank tersebut dan dengan bantuan oknum-oknum yang ada di Bank BNI dapat diotentikasi dengan menggunakan sandi otentikasi dari bank-bank tersebut dengan cara-cara illegal.
iii. L/C memang tidak di-otentikasi sama sekali oleh Bank BNI
iv.Satu hal yang juga sudah menjadi praktek standard yang dilakukan oleh bank-bank diseluruh dunia dan itu mungkin tidak dilakukan dalam kasus Bank BNI, adalah bahwa untuk nilai transaksi yang cukup besar biasanya dimintakan klarifikasi ulang kepada Issuing Bank untuk memastikan keabsahan dari L/C.
b. Pada saat proses negosiasi (diskonto usance L/C)
– Sebelum melakukan negosiasi, bank biasanya melakukan rating terhadap resiko bank korespondennya dan kemudian dibuatkan commercial line. Ada atau tidaknya commercial line, dijadikan dasar pertimbangan untuk menegosiasi atau tidak. Artinya bahwa jika tidak ada commercial line, maka Bank dapat memutuskan untuk menolak negosiasi.
– Pada saat dokumen ekspor diajukan kepada bank, maka bank akan memeriksa untuk meyakini bahwa semua syarat dan kondisi L/C telah terpenuhi.
– Dalam memeriksa dokumen bank tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran isi dokumen, sebagaimana diatur dalam UCP pasal 4 : dalam pelaksanaan L/C, bank hanya berurusan dengan dokumen-dokumen dan bukan dengan barang-barang, jasa-jasa dan atau pelaksanaan lainnya yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.
Meskipun UCP pasal 4 mengatur demikian, bukan berarti bank tidak berhak mengecek apakah memang barang telah benar-benar dimuat di atss kapal, sehingga bisa diterbitkannya Bill of Lading.
Dalam kasus BNI, seharusnya karena nilai dokumennya sangat besar, maka bank harus meyakini bahwa barang memang benar-benar telah dimuat diatas kapal dengan mengklarifikasi kepada perusahaan pelayaran atau dengan memeriksa secara langsung di pelabuhan muat.
– Setelah dokumen diperiksa lengkap dan sesuai dengan L/C, maka dalam kasus Bank BNI dimana L/C mensyaratkan pembayaran berjangka, maka tahap selanjutnya adalah memintakan akseptasi kepada Issuing Bank dan apabila sudah ada akseptasi maka baru bisa dilaksanakan negosiasi.
c. Penanganan Pasca Negosiasi (Diskonto Usance L/C)
Permasalahan di Bank BNI adalah bahwa setelah jatuh tempo, ternyata pihak Issuing Bank wan prestasi atau tidak bisa membayar tagihan wesel ekspor Usance.
Sudah menjadi praktek umum di dunia perbankan, apabila terdapat tagihan wesel yang tidak dibayar oleh Issuing Bank, maka Negotiating Bank harus mengusahakan agar outstanding tagihan tersebut segera dibayar dan agar tidak terjadi akumulasi tagihan wesel yang tidak terbayar, maka bank seharusnya untuk sementara berhenti memberikan fasilitas negosiasi sampai semua tagihan weselnya dilunasi oleh Issuing Bank.
Disamping itu pada saat memberikan fasilitas negosiasi, bank biasanya mensyaratkan kepada beneficiary untuk menyerahkan semacam surat jaminan yang dimana jika ternyata wesel ekspornya tidak dibayar oleh bank di luar negeri, negotiating bank dapat menarik kembali dari beneficiary atau sering disebut dengan hak regres.
Hak regres adalah hak yang dimiliki oleh Negotiating Bank atas L/C yang tidak di-konfirm, untuk L/C yang di-konfirm Negotiating Bank tidak mempunyai hak regres (pasal 9.iv UCP 500)
Jadi dalam praktek, sebelum melakukan negosiasi bank akan meminta terlebih dahulu surat jaminan yang nantinya akan digunakan oleh Negotiating Bank untuk meng-eksekusi hak regresnya. Bank juga harus meyakini bahwa pada saat hak regres itu akan dieksekusi, maka rekening nasabah masih tersedia cukup dana.
Dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran prosedur dalam menangani transaksi L/C tersebut di atas sejak dari tahap awal penerusan L/C sampai dengan L/C itu kemudian direalisir dan terjadi negosiasi.
Pelanggaran tersebut kemudian berlanjut hingga saat fasilitas negosiasi menjadi bermasalah karena tidak dibayar oleh Issuing Bank, dimana kemungkinan Bank BNI kurang cepat dalam melakukan tindakan-tindakan pengamanan atas fasilitas yang telah diberikan kepada nasabahnya.
3. Pelanggaran terhadap UCP 500
Dalam kasus Bank BNI, pihak yang wan prestasi adalah Issuing Bank. Dengan asumsi bahwa nama-nama bank yang disebutkan sebelumnya adalah benar, maka Issuing Bank dimaksud telah melanggar pasal 9.a.iii, UCP 500 yang antara lain berbunyi : Suatu irrevocable L/C merupakan jaminan yang pasti dari Issuing Bank asalkan dokumen-dokumen yang diminta diserahkan kepada Bank yang ditunjuk Negotiating Bank dan sesuai dengan syarat dan kondisi L/C, untuk :
(i) apabila L/C mensyaratkan pembayaran atas unjuk (sight) – untuk membayar atas unjuk;
(ii) apabila L/C mensyaratkan pembayaran kemudian (defferred payment) – untuk membayar pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan sesuai dengan yang disyaratkan L/C tersebut;
(iii) apabila L/C mensyaratkan akseptasi :
(a). oleh Issuing Bank – untuk mengaksep wesel yang ditarik olehbeneficiary pada Issuing Bank dan membayarnya pada saat jatuh tempo
(b). Oleh bank tertarik lainnya untuk mengaksep dan membayar pada saat jatuh tempo wesel yang ditarik oleh beneficiary pada Issuing Bank dalam hal bank tertarik yang ditunjuk dalam L/C tidak mengaksep wesel yang ditarik atas bank tersebut, atau membayar wesel yang telah diaksep tetapi tidak dibayar oleh bank tertarik tersebut pada saat jatuh tempo.

4. Penyimpangan terhadap Kebiasaan dan Best Practice di dunia perbankan
Berdasarkan penjelasan pada bagian sebelumnya, maka dapat disimpulkan telah terjadi penyimpangan terhadap Kebiasaan dan Best Practice di dunia perbankan sbb:
– Tidak dilakukan assessment resiko terhadap Issuing Bank (Commercial Line)
– Tidak dimintakan konfirmasi dari First Class International Bank, padahal untuk yang L/C berasal dari high risk country dan nilainya sangat besar lazimnya di-konfirm.
– Tidak dilakukan assessment terhadap nasabah penerima fasilitas (Gramarindo & Petindo), dengan analisa 5C (Character, Capability, Capital, Collateral & Condition) dan Trade Line
– Tidak ada pemisahan fungsi manajemen risiko dan fungsi marketing karena semua keputusan dilakukan oleh satu pejabat yakni Kepala Cabang atau pejabat lain yang ditunjuk Kepala Cabang, tanpa adanya review dari sisi Risk Manajemen

5. Pelanggaran terhadap Etika
Pegawai Bank BNI Kebayoran Baru lainnya tidak melaporkan adanya indikasi pelanggaran prosedur diskonto L/C kepada unit yang berwenang, sehingga potensi kerugian Bank BNI menjadi semakin besar.

Solusi
Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga. Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah. Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit. Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif. Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
Sebagaimana diketahui, atas laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).

Nama : Mochamad Yoga Edwin
NPM : 2020814
Kelas : 4EB14